Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
"Pada saat itu timbul dorongan seksual pelaku sehingga membuka celana anak korban, memberikan sentuhan terhadap alat kelamin anak korban. Setelah itu pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban," ucapnya.
Tak hanya mencabuli korban, bebernya, pelaku memotretnya hingga mengunggahnya di sebuah akun Google Drive milik pelaku. Saat diperiksa polisi, istri pelaku tak tahu dengan kelakuan bejat suaminya tersebut.
"Terdapat (bukti) foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana. Handphone pelaku sedang kami proses (diteliti) untuk mendapatkan bukti-bukti selanjutnya, termasuk apakah ada korban lain atau hanya satu korban ini," kata dia.
Dia menyebut, kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan terkutuknya itu karena hasrat pribadi imbas trauma masa lalunya belum hilang. Dia pun mengaku menyimpan foto dan video cabulnya itu untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Aditya Pratama