Tempat Wisata di Jakarta Tutup saat Lebaran? Disparekraf: Masih Kami Bahas
Berdasarkan aturan PPKM Mikro, tempat wisata tetap diperbolehkan buka. Namun akan ada klausul pada hari Lebaran diminta untuk ditutup.
"Makanya ini Pak Plt Kadis barusan mengeluarkan PPKM itu sampai lebaran termasuk tempat wisata masih buka ya, tapi untuk hari lebaran itu ada klausul akan ditentukan kemudian sambil konsolidasi koordinasi termasuk melaporkan ke pimpinan Plt Kadis," ujarnya.
Dedi menjelaskan sejauh ini tempat wisata dibolehkan buka dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.
"Selama ini dibatasi 50 persen, makanya ada tertuang di keputusan dinas tentang perpanjangan PPKM usaha pariwisata. Tempatnya kan masih dibuka nih, namun pada saat Lebaran karena ada permintaan Kapolda gitu kan, mungkin kami akan mempertimbangkan untuk metutup. Jadi khusus untuk tempat-tempat wisata ada klausul pada saat hari raya akan diatur kembali diatur kemudian," katanya.
Editor: Rizal Bomantama