Temuan Kasus Covid-19 Klaster Sekolah, Mobilitas Orang di Bogor Diperketat Awal Desember
BOGOR, iNews.id - Mobilitas warga Bogor akan diperketat awal Desember 2021. Pengetatan menyusul temuan kasus Covid-19 klaster sekolah terhadap 24 orang yang terdiri dari 14 siswa dan 10 guru.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pengetatan mobilitas bisa berbentuk kebijakan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan. Pengetatan, kata dia juga bisa berbentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar menjelang akhir tahun harus waspada karena adanya mobilitas warga yang meningkat menjelang liburan natal dan tahun baru," ujar Bima di Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran, Sabtu (20/11/2021).
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta terhadap 24 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak keluar rumah selama masa isolasi mandiri.
“Pastikan mereka tidak kemana-mana, RT dan RW setempat diminta untuk memonitor,” ucapnya di Balai Kota Bogor.
Diketahui, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SDN Sukadamai 2, Kota Bogor dihentikan selama 10 hari menyusul temuan 24 kasus positif Covid-19 pada siswa hingga guru di sekolah tersebut.
Editor: Kurnia Illahi