Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur Tahun Baru. Pada hari tersebut, penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan.
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian keterangan yang disampaikan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta dilihat Minggu (21/12/2025).
Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 1 Januari 2026 berdasarkan:
“Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,” ujar dia.
“Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” sambungnya.