Tenteng Sajam saat Cari Lawan Tawuran di Tambora, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Senin, 22 Mei 2023 - 08:19:00 WIB
Putra menjelaskan, motif pelaku tawuran hanya untuk iseng agar kelompok gengnya punya nama dan dikenal serta diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya.
"Sementara ada 10 orang lain yang masih kita kejar," tutur Putra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 (1) UUDAR No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama