Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Peduli dan MNC University Gelar Pelatihan Kecerdasan Buatan ke PMR se-Jakarta Pusat
Advertisement . Scroll to see content

Tepergok Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial

Minggu, 28 Juni 2020 - 03:03:00 WIB
Tepergok Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial
Seorang pria dihukum push up oleh Satpol PP Jakarta Pusat karena tak menggunakan masker. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jangan abaikan protokol kesehatan jika tidak ingin tertular Covid-19 atau kena sanksi denda maupun kerja sosial. Pesan itu digelorakan Pemprov DKI Jakarta terkait masih banyakanya warga yang cuek dengan aturan tersebut.

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dimulai pada awal Juni ini, 2.000 orang tepergok melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker di Jakarta Pusat.

"Kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker tersebut," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Sabtu (27/6/2020).

Dia menuturkan, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan. Sayangnya, banyak masyarakat tidak memedulikan.

Menurut dia, berdasarkan peraturan gubernur, para pelanggar aturan penggunaan masker ini disanksi denda Rp250.000. Namun banyak dari mereka yang memilih sanksi berupa kerja sosial daripada membayar denda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut