Tepergok Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial
JAKARTA, iNews.id – Jangan abaikan protokol kesehatan jika tidak ingin tertular Covid-19 atau kena sanksi denda maupun kerja sosial. Pesan itu digelorakan Pemprov DKI Jakarta terkait masih banyakanya warga yang cuek dengan aturan tersebut.
Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dimulai pada awal Juni ini, 2.000 orang tepergok melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker di Jakarta Pusat.
"Kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker tersebut," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Sabtu (27/6/2020).
Dia menuturkan, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan. Sayangnya, banyak masyarakat tidak memedulikan.
Menurut dia, berdasarkan peraturan gubernur, para pelanggar aturan penggunaan masker ini disanksi denda Rp250.000. Namun banyak dari mereka yang memilih sanksi berupa kerja sosial daripada membayar denda.