Tepergok Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial
Sanksi sosial itu berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus. Ada pula yang diberikan peringatan dengan terlebih dahulu melakukan push up.
Pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pekan lalu lalu, misalnya, dari 40 orang yang terjaring tidak memakai masker hanya tiga orang yang mau membayar denda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial.
"Mereka kadang tidak punya uang (untuk bayar denda). Jadi memilih melakukan sanksi kerja sosial sesuai pergub," ujar Bernard.
Meski di masa PSBB transisi sudah banyak kegiatan di luar ruangan yang diperbolehkan, Bernard mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Satpol PP juga akan melaksanakan pengawasan. Penjagaan juga dilakukan di pasar tradisional maupun mal. Terhadap mereka yang melanggar, pasti disanksi.
"Kita tetap upayakan usaha maksimal penjagaan, mulai dari penerapan protokol kesehatan, berjaga di pos pantau, berjaga untuk pemeriksaan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta," katanya.
Editor: Zen Teguh