Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Jam Malam, Kantor di Bekasi Maksimal Operasi hingga 18.00 WIB

Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:18:00 WIB
Terapkan Jam Malam, Kantor di Bekasi Maksimal Operasi hingga 18.00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai keliling di perbatasan wilayahnya, Minggu (11/4/2020). (Foto: iNews/Rahmat Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerapkan jam malam. Operasional usaha publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB mulai 2-7 Oktober 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

"Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (1/10/2020).

Rahmat mengatakan jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan.

Dia menjelaskan kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotik, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut