Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan saat Covid-19, Kemenag: Kapasitas Masjid 50 Persen dan Kultum Paling Lama 15 Menit
JAKARTA, iNews.id - Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. .
Terkait hal itu, surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memberi panduan beribadah dengan protokol kesehatan.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
2. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah dengan ketentuan agama;