Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Warga Depok Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector, Pelaku Diburu Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:26:00 WIB
Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas. (Foto: Instagram @zaim.saidi)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya penasihat hukum Zaim Saidi menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

"Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari (mengajukan kasasi)," katanya.

Sebelumnya, Zaim Saidi dituntu 1 tahun penjara oleh jaksa. Zaim diyakin bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut