Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun, RPA Perindo Berharap Vonis Lebih Berat
Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:15:00 WIB
"Harapan kami 15 tahun, karena korban di bawah umur," kata Kenzo.
Kenzo menyampaikan, biaya restitusi juga berdasarkan hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024-- itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 (juta) sudah dilakukan (koordinasi)," kata Kenzo.
Editor: Reza Fajri