Terdakwa Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Menangis saat Bacakan Ini
Dalam pledoinya, kuasa hukum menjadikan kasus Afriyani Susanti, Margaret Christiana Megawa dan Jessica Kumala Wongso sebagai Yurisprudensi untuk membandingkan perkara yang dihadapi Aulia Kesuma yakni sama-sama kasus pembunuhan yang menyita perhatian banyak publik.
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU, Firman mengakui, setiap peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa orang lain secara paksa adalah perbuatan sadis. Dia mengutip pendapat pakar Albert Camus dalam esai panjang Reflections on the Guillotine" yang menentang hukuman mati.
"Menurut Camus, hukuman ini tidak memberikan keadilan, juga tidak memiliki dampak apa pun terhadap kejahatan," ujar Firman membacakan kutipan esai Camus.

Pada 2015, beberapa negara memutuskan menghapus pratik hukuman mati dalam konstitusinya seperti Madagaskar, Fiji, Suriname dan Congo yang termasuk sama-sama negara berkembang seperti Indonesia.