Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Menangis saat Bacakan Ini

Senin, 08 Juni 2020 - 22:07:00 WIB
Terdakwa Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Menangis saat Bacakan Ini
Terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma menangis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sei (8/6/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pledoinya, kuasa hukum menjadikan kasus Afriyani Susanti, Margaret Christiana Megawa dan Jessica Kumala Wongso sebagai Yurisprudensi untuk membandingkan perkara yang dihadapi Aulia Kesuma yakni sama-sama kasus pembunuhan yang menyita perhatian banyak publik.

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU, Firman mengakui, setiap peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa orang lain secara paksa adalah perbuatan sadis. Dia mengutip pendapat pakar Albert Camus dalam esai panjang Reflections on the Guillotine" yang menentang hukuman mati.

"Menurut Camus, hukuman ini tidak memberikan keadilan, juga tidak memiliki dampak apa pun terhadap kejahatan," ujar Firman membacakan kutipan esai Camus.

Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (Foto: Antara)
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (Foto: Antara)

Pada 2015, beberapa negara memutuskan menghapus pratik hukuman mati dalam konstitusinya seperti Madagaskar, Fiji, Suriname dan Congo yang termasuk sama-sama negara berkembang seperti Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut