Terdampak Covid-19, Pedagang Kopi di Pancoran Curi Motor untuk Biaya Sekolah Anak
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang
sah. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan diketahui tersangka mengaku akan menjual sepeda motor tersebut tanpa surat kendaraan yang sah.
Kepada polisi, AY mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor. Selama empat bulan pandemi covid-19, A mengaku tidak berjualan karena aturan PSBB sehingga tidak memiliki pemasukan sama sekali.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Cakung Jakarta
Timur. Ketiga tersangka lainnya yakni berinisial DH, AWS, dan WR. Karena lokasi berada di Jakarta Timur, kasus dilimpahkan ke Polsek Cakung.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka AY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama