Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

Terekam CCTV, Polisi Kejar-Kejaran dengan Pria Berjaket Ojol yang Hendak Transaksi Narkoba

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:37:00 WIB
Terekam CCTV, Polisi Kejar-Kejaran dengan Pria Berjaket Ojol yang Hendak Transaksi Narkoba
Aksi pria berjaket ojek online (ojol) yang berusaha melakukan transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat digagalkan oleh polisi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim, menjelaskan bahwa penggerebekan transaksi narkoba tersebut dilakukan berdasarkan aduan warga setempat. Warga sering mencurigai adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

"Karena itu, ada warga yang melaporkan bahwa ada yang membuang barang di lokasi tersebut. Kami menyiapkan opsi-opsi untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan," ujar Dodi saat dihubungi.

Dodi mengatakan bahwa upaya penggerebekan tersebut gagal dilakukan karena terduga pelaku berhasil melarikan diri saat dikejar oleh petugas. 

Meskipun demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sintetis yang belum sempat diambil oleh terduga pelaku.

"Kami belum beruntung kali ini, tetapi barang bukti masih ada (belum diambil). Kami berhasil mengamankan satu paket kecil barang bukti tersebut," katanya.

Berdasarkan keterangan CCTV, Dodi mengungkapkan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh dua orang. Beberapa menit sebelum oknum ojek berusaha mengambil barang, terlihat ada seorang pengendara yang meletakkan barang di lokasi yang sama.

"Terlihat ada seseorang yang meletakkannya di sana, setengah jam kemudian ada orang lain yang mengambilnya," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut