Terima SPDP dari Polresta Depok, KPK Siap Bantu Usut Kasus Nur Mahmudi
JAKARTA, iNews.id - Unit Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Depok yang menyeret mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi. Surat tersebut dilayangkan oleh Polresta Depok.
"Unit Koordinasi dan supervisi KPK telah menerima SPDP kasus Depok hari Senin, 3 September 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (4/9/2018).
Menurut Febri, sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-Undang KPK, porsi lembaga antirasuah tersebut sebatas melakukan koordinasi. Namun apabila kepolisian membutuhkan bantuan, maka KPK siap turun tangan.
"Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Tapi sejauh ini belum ada kendala,” ujar dia.
Wali Kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Unit Tipikor Polresta Depok terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok. Selain Nur Mahmaudi, polisi juga menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Kedua tersangka tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp10,7 miliar. Kerugian itu berasal dari total Rp17 miliar APBD Kota Depok 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto