Terjerat Utang, Pasutri di Jaksel Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental
"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah 6 kali melakukan hal serupa, 6 mobil sudah dirental lalu digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," ucapnya.
Nazirwan menjabarkan, pelaku sudah beraksi selama 1 bulan lebih ini di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Saat menyewa mobil, pelaku tetap menggunakan identitas aslinya.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna mengatahui ada tidaknya korban lainnya. Kedua pasutri itu dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Bagi yang merasa memiliki (mobil yang disita polisi dari hasil kejahatan tersangka), silakan ke Polsek Pesanggrahan untuk pengembalian ini, kita akan permudah," katanya.
Editor: Reza Fajri