Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Anak 17 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 20 Juli 2018 - 16:22:00 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Anak 17 Tahun Diciduk Polisi
Ilustrasi narkotika. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPolda Metro Jaya belum lama ini mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi yang melibatkan jaringan internasional Nigeria–Indonesia. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial RS yang masih berusia 17 tahun. Dengan begitu, RS masuk ke dalam kategori ABH (anak yang berhadapan dengan hukum).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam mengungkap kasus ini, petugas menangkap dua tersangka, yaitu AS dan RS. Tersangka AS adalah narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur. AS ditahan di lapas itu lantaran tersandung perkara pencucian uang (money laundry) terkait dengan kasus narkoba jaringan internasional.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sebungkus paket yang di dalamnya terdapat empat plastik berisikan total 2.915 butir pil ekstasi.

“Perinciannya, bungkusan plastik pertama berisi 1.001 butir (pil ekstasi), bungkusan plastik kedua berisi 1.002 butir, bungkusan plastik ketiga berisi 472 butir, dan bungkusan plastik keempat berisi 440 butir. Setelah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri, barang bukti tersebut seluruhnya positif mengandung zat MDMA,” kata dia di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Penangkapan AS dan RS berawal dari laporan yang menyebut bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi oleh jaringan internasional yang dikendalikan oleh Mr Paul, seorang WNA asal Nigeria. Menurut rencana, pil ekstasi itu akan disebarkan di wilayah DKI Jakarta.

Menanggapi laporan tersebut, Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP Dony Alexander. Selanjutnya, pada Jumat (13/7/2018) pekan lalu sekitar pukul 13.00 WIB, tim polisi mengikuti target (tersangka RS) yang ketika itu sedang mengendarai sepeda motor. Penguntitan itu berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Tim polisi lalu mengamankan tersangka berinisial RS beserta bungkusan paket berisikan 2.915 butir pil ekstasi. “Dari keterangan tersangka RS, dia diperintahkan untuk mengambil paket tersebut kepada tersangka AS yang berada di Lapas Cipinang dan kemudian disimpan di rumahnya,” ucap Argo.

Berdsarakan hasil penyitaan dari tangan tersangka RS diperkirakan, omzet yang diterima tersangka AS berkisar Rp1,5 miliar. Tim dari Polda Metro Jaya selanjutnya mendatangi Lapas Cipinang. Setelah berkoordinasi dengan pengelola lapas, polisi mengamankan AS. Selanjutnya, AS digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AS disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut