Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Terapis Wanita Tewas di Pejaten: Polisi Panggil Pemilik SPA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Psikotropika, Roy Kiyoshi Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 08 Mei 2020 - 19:41:00 WIB
Tersangka Kasus Psikotropika, Roy Kiyoshi Terancam 5 Tahun Penjara
paranormal Roy Kiyoshi ditetapkan tersangka kasus psikotropika. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan menetapkan paranormal Roy Kiyoshi sebagai tersangka terkait kasus obat terlarang jenis psikotropika. Roy Kiyoshi terancam hukuman 5 tahun panjara.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penetapan tersangka Roy Kyoshi telah memenuhi syarat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Vivick ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, Roy Kiyoshi dijerat Undang-Undang Psikotropika. Dari hasil tes urine, Roy Kiyoshi positif mengonsumsi narkotika jenis benzo.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 21 pil psikotropika saat penangkapan. "Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 1997. Itu kalau dipenjara maksimal 5 Tahun," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut