Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur

Jumat, 08 Mei 2020 - 19:19:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. (Foto: Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2020 pada 16 April 2020. Perpres tersebut tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, dalam Pepres itu tidak menyebutkan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pada masa depan. Perpres dinilai murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, Perpres berisi 141 pasal tersebut memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur yang merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur akan dibangun dalam 4 tahapan.

Tahapan pertama (2020-2024), kedua (2025-2029), ketiga (2030-2034), dan tahap keempat (2035-2039). "Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut