Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya
Advertisement . Scroll to see content

Tertangkap Jual Motor Curian, Pria di Tambora Nekat Loncat dari Flyover

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:50:00 WIB
Tertangkap Jual Motor Curian, Pria di Tambora Nekat Loncat dari Flyover
Ilustrasi-Penganiayaan. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial M (31) babak belur usai dikeroyok warga di bawah kolong Flyover Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (30/11/2021) pukul 14.50 WIB. Aksi itu terekam kamera. 

Kejadian pengeroyokan tersebut viral di media sosial setelah akun instagram @jakarta.terkini pada Rabu (1/12/2021) pagi.

Dalam video itu, M dikeroyok sejumlah warga yang berada di sekitar kolong Flyover. M dikeroyok diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Razi membenarkan adanya kejadian pengeroyokan tersebut. Faruk menjekaskan, korban tidak melakukan pencurian, namun menggelapkan sepeda motor korban R (28) jenis Honda Scoopy.

"Korban berinisial R (28) kendaraannya sudah digelapkan atau ditipu oleh pelaku," ujar Faruk saat dikonfirmasi.

Usai menggelapkan sepeda motor korban, lanjut Faruk, pelaku kemudian menjual secara Cash On Delivery (COD) di media sosial Facebook.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian memancing pelaku dengan menyuruh temannya untuk berpura-pura membeli, dan memintanya untuk bertemu di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat 

"Sesampai di sana, korban, temannya dan pelaku bertemu. Akhirnya si pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan, tapi pas di flay over angke justru pelaku kabur (loncat) diteriakilah sama korban dan temannya," tuturnya. 

Akhirnya pelaku mengalami patah tulang kaki dan tangannya dan sempat diamuk oleh warga sekitar. "Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," kata dia.

Pelaku kini sudah berada di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut