5 Tersangka Ditahan, Polisi Buka Peluang Tambah Pelaku Lain di Kasus Pengeroyokan Maling Ayam
JAKARTA, iNews.id - Polisi membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap pria yang diduga mencuri ayam hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Baturiti, Tabanan, Bali. Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Lima tersangka tersebut berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND. Mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Bayu menjelaskan awal mula peristiwa tersebut saat warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Aksi pencurian tersebut disebut telah meresahkan warga sekitar.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi. Penyidikan masih terus berlangsung dan peluang penambahan tersangka masih terbuka.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ucap Teddy.
Editor: Puti Aini Yasmin