Terungkap, ABG 15 Tahun Pelaku Pencabulan di Bogor Ternyata Juga Residivis
BOGOR, iNews.id - Bocah berumur 15 yang diduga melakukan pencabulan terhadap balita di Kota Bogor ternyata residivis. Pelaku pernah terjerat pidana pencurian.
"Pelaku sendiri merupakan residivis tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), di mana yang bersangkutan baru satu minggu keluar dari Lapas," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Jumat (19/5/2023).
Adapun pencurian yang pernah dilakukan yakni di sebuah kafe. Dengan nilai total kerugian dalam aksi pencurian bocah tersebut mencapai Rp13 juta.
"Pengakuannya dia sudah sering melakukan. Meskipun secara perbuatan dipertanggungjawabkan itu baru yang di Kafe Malabar," tuturnya.
Mirisnya lagi, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan terhadap balita yang masih terikat saudara. Untuk motif, masih dalam pendalaman karena pelaku diduga kerap melakukan perbuatan asusila.
"Meskipun masih anak, namun dalam hal perbuatan dewasa, mohon maaf, misalnya berhubungan dengan lawan jenis sudah biasa dengan yang bersangkutan. Sehingga pada saat itu dia memiliki niat akhirnya menjadi korban adalah saudaranya sendiri," katanya.
Sebelumnya, polisi mengamankan bocah berusia 15 tahun karena diduga melakukan pencabulan di Kota Bogor pada 13 Mei 2023. Mirisnya, dalam kasus tersebut korban masih berusia 3 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq