Terungkap, Babi Ngepet di Depok Dibeli Rp900.000 secara Online dari Komunitas Hewan
Kamis, 29 April 2021 - 14:09:00 WIB
Kasus ini bermula warga masyarakat yang kehilangan uang Rp1 juta - Rp2 juta. Pelaku kemudian merekayasa cerita dengan memesan babi agar kehilangan uang akibat adanya babi ngepet.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor: Faieq Hidayat