Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Kerugian Penipuan Bos WO Ayu Puspita Tembus Rp11,5 M, Total 207 Aduan Korban
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Bos WO Ayu Puspita Pakai Duit Calon Pengantin buat Liburan-Bayar Cicilan Rumah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:28:00 WIB
Terungkap! Bos WO Ayu Puspita Pakai Duit Calon Pengantin buat Liburan-Bayar Cicilan Rumah
Bos WO Ayu Puspita ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan bos wedding organizer (WO) Ayu Puspita memaikai uang calon pengantin yang hendak memakai jasanya untuk kepentingan pribadi. Ayu menggunakan uang itu untuk liburan ke luar negeri hingga membayar cicilan rumah. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan tindakan itu dilakukan dengan sengaja oleh Ayu. Motifnya untuk memenuhi gaya hidup.

"Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Iman, hasil penyidikan mengungkapkan Ayu menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk dipakai liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.

“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman.

Semua gaya hidup itu, kata Iman, dijalani Ayu dengan menerapkan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.

"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya, sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," tutur Iman. 

Dalam kasus penipuan ini, polisi menerima 207 aduan korban. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.

Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut