Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ecky Bawa Jasad Mutilasi Angela Pindah-pindah Tempat sejak 2019

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:37:00 WIB
Terungkap, Ecky Bawa Jasad Mutilasi Angela Pindah-pindah Tempat sejak 2019
Polisi menyebut tersangka kasus mutilasi di Bekasi, Ecky Listiantho (34) beberapa kali memberikan keterangan bohong. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, Ecky Listyanyo sering berpindah-pindah tempat. Ecky membunuh korban di apartemen kawasan Setiabudi, dan potongan mutilasi ditemukan di Tambun Bekasi. 

"Fakta baru adanya temuan dilakukan penghilangan nyawa korban oleh tersangka pada tahun 2019. Kemudian juga terkait dengan di mana dilakukannya, itu adalah di Apartemen Taman Rasuna Tower," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023). 

Selanjutnya, polisi kini masih mendalami lokasi Angela dimutilasi. Sebab, Ecky sempat berpindah-pindah tempat tinggal.

"Terkait dengan mutilasinya, ada jarak pembunuhan dan mutilasi. Dari tempat terbunuhnya ini dipindahkan," kata Yudo.

Berdasarkan penelusuran polisi, sekitar Desember 2021, Ecky sempat mengontrak rumah di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kemudian pada Mei 2021 Ecky kembali pindah kontrakan di daerah Tambun, Kota Bekasi yang menjadi TKP tempat jenazah Angela ditemukan.

"Tentu di mana dari tiga lokasi ini akan dilakukan proses lebih lanjut, dimana lokasi melakukan mutilasinya, jadi ada perpindahan di tiga tempat," katanya.

Diketahui, polisi menemukan jasad seorang perempuan yang dimutilasi. Korban bernama Angela sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 lalu.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Atas perbuatannya Ecky dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut