Terungkap! George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang
Senin, 16 Desember 2024 - 20:51:00 WIB
Diketahui, polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawan toko roti.
“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, George dijerat Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya George terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian