Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, Sita Revolver hingga Laras Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:36:00 WIB
Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Barang bukti senjata api rakitan ilegal yang disita Polda Metro Jaya. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut