Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Harapan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan usai Datangi Polda Metro 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Pelaku Penculikan Malika Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Minggu, 01 Januari 2023 - 15:32:00 WIB
Terungkap, Pelaku Penculikan Malika Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Pelaku penculikan Malika bernama Iwan Sumarno. Dia kini masih buron (Foto: Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penculikan anak perempuan Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat ternyata residivis kasus pencabulan. Pelaku yang memiliki nama lengkap Iwan Sumarno (43) ini tersandung kasus tersebut pada 2014.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan Iwan divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan di pidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," tuturnya, Minggu, (01/01/2023).

Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Melainkan tinggal berpindah-pindah tempat.

"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut