Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Janji Perbaiki JPO Kota Bambu yang Dikeluhkan Tak Ramah Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp100 Juta akibat Kepepet Biaya Nikah

Senin, 01 April 2024 - 23:13:00 WIB
Terungkap, Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp100 Juta akibat Kepepet Biaya Nikah
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum driver GrabCar terhadap seorang perempaun berinisial korban C. Pelaku, Michael Gomgom (30), memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekeningnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa Michale melakukan aksi pemerasan karena ingin menikah dengan pacarnya di bulan April 2024, namun belum memiliki biaya.

"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya dibulan april tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah " ujar Syahduddi, Senin (1/4/2024).

Kronologi kejadinnya yakni pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB, korban C memesan GrabCar dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Kembangan Jakarta Barat. Pelaku Michael menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2048 TYA, mengambil order tersebut.

Setelah korban naik ke mobil, Michael mulai menyimpang dari rute yang seharusnya. Ketika ditanya, Michael berdalih hanya mengikuti Maps. Korban kemudian mengecek aplikasi Grab dan melihat bahwa Michael belum menekan tombol "pickup penumpang".

Namun, tiba-tiba Michael mengancam C dan memaksanya untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta. Korban menolak dan berdalih tidak memiliki uang sebanyak itu, dan pelaku pun mulai panik.

Melihat situasi yang tidak kondusif, korban berusaha keluar dari mobil dan melarikan diri. Michael mengejarnya, namun korban berhasil kabur dan bertemu dengan orang yang kebetulan melintas. 

"Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku," kata Syahduddi.

Korban berteriak minta tolong dan mengatakan bahwa dirinya akan dirampok. Michael lalu melarikan diri, meninggalkan bagasi mobilnya yang terbuka. 

Korban kemudian menghubungi keluarganya dan melapor ke polisi. Michael dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara), Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara), dan Pasal 335 ayat 1 KUHP (Ancaman 1 Tahun Penjara).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut