Tewaskan Pelajar di Bekasi, 5 Pelaku Tawuran Terancam 12 Tahun Penjara
BEKASI, iNews.id – Polisi menangkap lima remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Sumur Batu RT 01 RW V, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Tawuran menewaskan seorang pelajar bernama Indra Permana.
Lima pelaku tawuran yang ditangkap, yakni berinisial A (16), MS (15), DAR (15), RP (17), dan MAS (16). Mereka langsung ditetapkan tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
“Kelimanya sudah penyidikan, kita kenakan pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Selasa (28/8/2018).
Menurut dia, tawuran antarpelajar ini terjadi Kamis (23/8/2018). Tawuran dipicu saling ejek di media sosial. “Jadi mereka memang sepakat, janjian tawuran lewat WhatsApp,” ujar dia.
Selain korban tewas, dua pelajar lain yakni, Aliansyah dan Maulana masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhakti Husada Bantar Gebang karena menderita luka di bagian tangan dan kepalanya.