Tiap Hari, 673 Pengaduan Resmi Warga Berhasil Diselesaikan Pemprov DKI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan resmi serta aplikasi Citizen Relations Management (CRM) bagi masyarakat dan nantinya akan diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka dituntut untuk bisa menyelesaikan masalah dalam waktu singkat baik berbobot besar maupun kecil.
OPD dituntut untuk mengorganisasi laporan dalam rentan waktu maksimal enam jam dan harus menyelesaikan pengaduan maksimal tujuh hari. Terhitung sejak Januari 2018 hingga September 2019, ada 186.685 laporan terselesaikan, atau bila dirata-rata selama satu hari, OPD mampu menyelesaikan 673 aduan warga.
Kualitas pelayanan OPD kepada warga telah diatur dalam Pergub No 128 Tahun 2017 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah No 40 Tahun 2019. Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai waktu tindak lanjut ini harus dipatuhi oleh OPD.
Namun, jika bobot atau tingkat kesulitan penyelesaian laporan besar, akan ada penyesuaian waktu tindak lanjut sesuai kebutuhan. Kehadiran sistem Cepat Respons Masyarakat ini memungkinkan tiap Kelurahan memiliki mini dashboard pengaduan masyarakat.
Nantinya, tiap kelurahan dapat melihat keluhan yang tiap hari masuk dan dapat segera diselesaikan melalui aplikasi CRM yang dibagi menjadi beberapa kategori, yakni permasalahan sampah, pelanggaran Perda atau Pergub, parkir liar, hingga masalah lainnya di masing-masing wilayah.