Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pengendara Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM Bogor, Didenda Rp250.000

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:29:00 WIB
Tiga Pengendara Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM Bogor, Didenda Rp250.000
Rombongan konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor teridentifikasi, Sabtu (13/2/2021). (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Rombongan konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor teridentifikasi. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp250.000.

Pantauan di Kantor Wali Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021), tiga dari dua belas pengendara moge yang melanggar dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk mengenakan papan nama bertuliskan pelanggar PPKM.

Petugas dari Satpol PP Kota Bogor juga mendata ketiga pengendara moge untuk diberikan sanksi denda dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berharap sanksi yang diberikan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi aturan.

"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga suah diproses dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," ujar Bima di lokasi, Sabtu (13/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut