Tiga Pengendara Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM Bogor, Didenda Rp250.000
BOGOR, iNews.id - Rombongan konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor teridentifikasi. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp250.000.
Pantauan di Kantor Wali Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021), tiga dari dua belas pengendara moge yang melanggar dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk mengenakan papan nama bertuliskan pelanggar PPKM.
Petugas dari Satpol PP Kota Bogor juga mendata ketiga pengendara moge untuk diberikan sanksi denda dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berharap sanksi yang diberikan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi aturan.
"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga suah diproses dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," ujar Bima di lokasi, Sabtu (13/2/2021).
Dia menuturkan, denda maksimal yang diberikan karena disesuaikan dengan kemampuan pelanggar, meski mereka mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap.
"Apapun itu. Kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan putar balik. Tapi minggu ini kan sudah. Apapun alasannya aturan itu berlaku.Ya kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu tentu kita melihat ini ada kemampuan dan buat jadi pelajaran lah untuk semua," katanya.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan akan megevaluasi pelaksanaan ganjil genap dengan memperketat dan menambah jumlah personel di lapangan. Termasuk meminta petugas untuk tidak ragu dalam bertindak.
"Jangan berpikir rumit. Langgar tindak. Jangan berpikir ini ada dibelakangnya siapa, enggak. Tindak tegas harus rata. Jangan ragu karena saya dan Kapolres akan tindak tegas," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi