JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) memastikan tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan telah menyusul Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa juga pada Sabtu (12/12/2020) malam.
Hal itu disampaikan salah satu tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Minggu (13/12/2020). Seperti diketahui Habib Rizieq resmi ditahan sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.
Netanyahu Terpilih Lagi sebagai Pemimpin Likud, Siap Maju Pemilu Israel Mendatang
"Tadi malam sudah diperiksa," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Aziz tidak merinci siapa saja tiga orang yang telah menjalani pemeriksaan tersebut. Namun yang pasti ketiganya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan
Ultimatum Terakhir untuk 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi: Kalau Tak Kooperatif Segera Kami Tangkap
"Sampai sekarang lagi diperiksa di Polda di Ditkrimum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Habib Rizieq ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu hampir 14 jam.
Editor: Rizal Bomantama