Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Susul Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Siapa Saja?

Minggu, 13 Desember 2020 - 10:42:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) memastikan tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan telah menyusul Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa juga pada Sabtu (12/12/2020) malam.

Hal itu disampaikan salah satu tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Minggu (13/12/2020). Seperti diketahui Habib Rizieq resmi ditahan sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Tadi malam sudah diperiksa," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/12/2020). 

Aziz tidak merinci siapa saja tiga orang yang telah menjalani pemeriksaan tersebut. Namun yang pasti ketiganya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan 

"Sampai sekarang lagi diperiksa di Polda di Ditkrimum," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Habib Rizieq ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu hampir 14 jam.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut