Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, Polisi Temukan Lima Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019) resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sepuluh titik dengan masing-masing terpasang kamera. Dari penerapan tilang elektronik, polisi mendeteksi lima pelanggaran para pengguna jalan.
Kelima itu adalah pelanggaran Traffic Light atau menerobos lampu merah, pelanggaran Marka Jalan atau menerobos garis stop, melakukan pelanggaran ganjil-genap sesuai kesepakatan, tidak nengenakan sabuk pengaman, menggunakan posel saat berkendara.
Mengenai pelanggaran berupa kendaraan melebihi batas kecepatan juga akan ditindak. Namun saat ini masih belum dijalankan karena sedang dalam persiapan.
"Kita akan coba mulai 1 Juli ini bagaimana efek ini timbul pada masyarakat. Harapannya di atas 50 persen bisa menurun," kata Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arif Fazlurrahman di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Arif berharap, penurunan jumlah pelanggaran terjadi. Mulai dari pelanggaran nomor polisi ganjil-genap, dan memainkan telepon genggam.
"Secara signifikan khususnya pelanggaran ganjil-genap dan membahayakan pengendara lain seperti menggunakan HP (handphone atau telepon genggam)," ujarnya.
Pada penerapan ETLE sebelumnya yang hanya menggunakan dua kamera pada tahun lalu, penurunan jumlah pelanggaran terjadi cukup signifikan. Arif mengatakan, jumlah penurunan itu mencapai 44 persen.
"Sejauh ini hasil evaluasi sementara mulai bulan November sampai saat ini, kita bisa menekan angka pelanggaran 44 persen," tuturnya.
Pada pemberlakuan hari ini, sebanyak sepuluh kamera telah terpasang di sepuluh titik. Yakni, JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Editor: Djibril Muhammad