Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Manual Kembali Berlaku, Motor hingga Mobil Ditindak Polisi di Depok

Selasa, 16 Mei 2023 - 12:51:00 WIB
Tilang Manual Kembali Berlaku, Motor hingga Mobil Ditindak Polisi di Depok
Tilang manual kembali berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk hari ini sudah 30 lembar surat tilang bervariasi kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Jumpa.

Polda Metro Jaya menegaskan jajarannya memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang ugal-ugalan dan membahayakan. Tilang manual sebelumnya ditiadakan sementara karena polisi memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan tilang manual itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan, ditilang,” ujar Latif, dikutip Senin (15/5/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut