Tilang Manual Kembali Berlaku, Motor hingga Mobil Ditindak Polisi di Depok
Selasa, 16 Mei 2023 - 12:51:00 WIB
"Untuk hari ini sudah 30 lembar surat tilang bervariasi kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Jumpa.
Polda Metro Jaya menegaskan jajarannya memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang ugal-ugalan dan membahayakan. Tilang manual sebelumnya ditiadakan sementara karena polisi memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan tilang manual itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan, ditilang,” ujar Latif, dikutip Senin (15/5/2023).
Editor: Reza Fajri