Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditiadakan, Polisi: Kami Tetap Sosialisasi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tetap melakukan razia uji emisi meski tak melakukan tilang. Razia difokuskan untuk sosialisasi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan namun tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat menaati uji emisi demi menekan polusi udara di Jakarta.
"Fokus sosialisasi terus saja, kita melakukan imbauan dan sosialisasi begitu," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membatalkan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar kembali pada Rabu (1/11/2023).
Latif mengatakan, tilang uji emisi dihentikan direspons negatif masyarakat. "Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023. Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan adalah Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 bagi pengemudi mobil. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang diberlakukan karena dianggap efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Editor: Rizky Agustian