Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Teman Kencan, Polisi Gadungan Diringkus Resmob Polda Metro

Rabu, 17 Maret 2021 - 22:39:00 WIB
Tipu Teman Kencan, Polisi Gadungan Diringkus Resmob Polda Metro
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sudah mengamankan seorang polisi gadungan berpangkat Kompol yang mengaku berdinas di Polda Metro Jaya pada 3 dan 4 Maret 2021 lalu. Polisi gadungan ditangkap karena menipu teman kencan.

3 orang yang diamankan yakni AS (33) alias komandan, KS (44) alias Nadai dan ST (33) alias Bara. Mereka diamankan setelah melakukan aksinya di dua hotel yakni Hotel Liberta Kemang dan Hotel Veranda Kebayoran Lama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan AS adalah polisi gadungan yang berpakaian lengkap kepolisian, memiliki kartu anggota dan memiliki pangkat Kompol di Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan sasaran para wanita dan germo melalui media sosial Mi Chat. Modusnya yang bersangkutan memesan seorang wanita melalui BO (Booking Order) secara online," ujar Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021) sore di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.

Dia menyebutkan saat perempuan pekerja seks komersial (PSK) online dan germo sudah di hotel, tersangka menangkap wanita dan germo nya, kemudian dibawa untuk dilakukan pemerasan.

"KS dan ST adalah perannya sebagai supir atau anak buah dari AS. Mereka menunggu di mobil, korban di bawa ke mobil. Dari 2 TKP kebanyakan korban tidak memiliki uang sehingga diambil handphone dan barang berharga lainnya," kata Yusri Yunus.

Tak puas mencuri barang-barang milik PSK online, bahkan salah satu korban yang telah menyerahkan uang berinisial KL tapi juga disetubuhi oleh tersangka.

"Para PSK diturunkan di hotel, sedangkan para germo diturunkan di tengah jalan. Tersangka mengaku membeli seragam di Pasar Senen, bahkan kartu anggota kepolisian dia print secara digital menggunakan nama asli," kata Yusri Yunus.

Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut