JAKARTA, iNews.id - Inilah titik lokasi razia Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat yang perlu kamu ketahui. Korlantas Polri siap menggelar Operasi Zebra 2022 mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Operasi ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Zebra 2022 dilakukan dengan tujuan mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Tanya Tanggung Jawab Israel dalam Rekonstruksi Gaza, Jurnalis Kantor Berita Italia Dipecat
Berbeda dengan sebelumnya, pada Operasi Zebra kali ini proses penindakan tidak dilakukan dengan tilang manual. Namun, dengan menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), aplikasi mobile ETLE, serta teguran.
Selanjutnya, berikut titik lokasi razia Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat yang perlu kamu ketahui.
Kapolda Sebut Operasi Zebra 2022 di Gorontalo Utamakan Edukatif Humanis
Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengungkapkan pihaknya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 di sejumlah titik kemacetan.
“Kita akan gelar di Patung Tani, Senen, dan Gunung Sahari,” ungkap Purwanta, Senin (3/10/2022) seperti dilansir MNC Portal Indonesia.
Jelang Operasi Zebra 2022, Polisi: Tak Ada Titik Tetap Razia
Lebih lanjut lagi, Purwanta menjelaskan jika pada Operasi Zebra kali ini, pihaknya tidak akan mengedepankan sanksi penindakan.
“Cukup beri arahan saja, (agar) tidak melakukan kesalahan kembali,” jelas Purwanta.
Operasi Zebra 2022 di Prabumulih Dimulai 3 Oktober, Fokus Kendaraan Tanpa Surat
Meski begitu, Purwanta menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran Operasi Zebra 2022
Dalam Operasi Zebra yang digelar pada 3-16 Oktober 2022, polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Dikutip dari laman polri.go.id, inilah 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku