Todongkan Pistol, 2 Pemuda Aniaya Juru Parkir Pasar Baru hingga Babak Belur
BEKASI, iNews.id – Dua koboi jalanan bersenjatakan pistol nekat menodongkan senjata air softgun kepada juru parkir Pasar Baru Kota Bekasi. Selain menodong dengan senapan angin, kedua pria bertato tersebut menganiaya korban hingga babak belur akibatnya viral karena terekam kamera pengawas atau CCTV
Dalam video yang beredar di sosial media kasus ini terjadi di pintu masuk Pasar Baru, Jalan IR H Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam rekaman itu, seseorang yang sedang duduk merupakan juru parkir pasar itu dihampiri dua orang, dan langsung memukul serta melempar dengan bangku.
Salah seorang lain menghampiri untuk melarinya, justru terlihat ditondongkan benda mirip pistol. ”Kejadianya pada pukul 22.00 WIB, dua pelaku sudah diamankan,” kata Kasie Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (29/8/2021).
Penganiayaan itu menimpa korban bernama Jumianto (29) dan Rudiyanto (36). Dua pelaku memukul, melempar bangku hingga menodongkan senjata airsoftgun.
Adapun kedua pelaku itu adalah Irwan Budiyawan alias Acong (32) dan Supriyadi alias Tison (33). Keduanya ditangkap usai korban lapor kepada petugas dan berhasil di identifikasi melalui rekaman CCTV Pasar Baru yang sempat viral.
”Kami cek lokasi, dan korban serta saksi dimintai keterangan hingga akhir kedua pelaku kita amankan,” ujarnya.
Erna menjelaskan, kronologi kejadian itu, ketika korban Jumianto (29) tengah bekerja sebagai petugas loket parkir, pelaku berjumlah dua orang datang dengan berjalan kaki, salah satu pelaku yang memakai kaos warna hitam langsung memukul korban yang sedang duduk dengan menggunakan tangan kosong.
Korban juga dipukul dengan menggunakan bangku plastik tempat korban duduk. Saat terjadi penganiayaan itu, Rudiyanto (36) datang dengan maksud melerai. Namun oleh pelaku yang memakai baju jaket hitam celana selutut dan topi langsung ditodong dengan senjata airsoftgun serta ditembak sebanyak tiga kali.
”Tapi tidak mengenai korban itu karena korban sempat menghindar dan lari,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif. Dari keterangan sementara, aksi penganiayaannya dilakukan karena pelaku memiliki permasalahan pribadi dengan korban dan barang bukti air softgun dan senapan angin diamankan.
Kedua pelaku ini bisa dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau Ancaman dengan Kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, kasus ini tengah ditangani Kepolisian Sektor Bekasi bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.
Editor: Faieq Hidayat