Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Kali Cakung, Tenggelam saat Hendak Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Pemekaran RW di Kapuk Muara, Tokoh Masyarakat: Ada Kepentingan Dipaksakan!

Minggu, 15 November 2020 - 09:09:00 WIB
Tolak Pemekaran RW di Kapuk Muara, Tokoh Masyarakat: Ada Kepentingan Dipaksakan!
Warga dan tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara menentang keras pembentukan RW baru di wilayah itu karena melanggar hukum. (Foto: dokumentasi warga).
Advertisement . Scroll to see content

Yang juga aneh, kata Wisnu, berita tertulis SK Pemekaran tertanggal 20 Oktober 2020, sedangkan Laporan Kronologi Pemekaran baru disampaikan ke Wali Kota tanggal 23 Oktober 2020. Otomatis SK tersebut cacat hukum dan prosedur.

Selain itu Wisnu mengatakan Camat Penjaringan sepertinya belum membaca atau tidak mengerti Pergub 171/2016. Sementara itu, Lurah Kapuk Muara Jason Simanjutak yang dihubungi sebelumnya memilih enggan bicara.

Beberapa poin lagi yang disampaikan Wisnu:

1. Wilayah RT08/RW07 atau disebut juga Katamaran Permai dan Trimaran Indah terdiri atas kira-kira 200 kepala keluarga (KK) dengan pemilik KTP setempat 80 KK.

2. Pergub 171/2016 tidak pernah menyentuh luasan lahan, tetapi basisnya adalah jumlah KK. Pemekaran wilayah RW dibahas pada paling tidak tiga pasal dalam Pergub 171/2016.

A. Pasal 5

Syarat Pembentukan RT/RW, sebagai berikut:

- Setiap RT terdiri atas paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga)

- Setiap RW terdiri atas paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT

B. Pasal 9 (3)

Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.

C. Pasal 14 (1)

Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.

7. Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut