Tower BTS Roboh, Wali Kota Depok Minta Semua Izin Satu Pintu
DEPOK, iNews.id - Tower base transceiver station (BTS) roboh menimpa dua rumah kontrakan warga di Jalan Kampung Lio RT 2 RW 20, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Senin (21/03/2022) lalu. Wali Kota Depok Muhammad Idris meminta evaluasi di sektor perizinan.
Dia mengatakan, Pemkot memang diberikan wewenang namun tidak sepenuhnya. "Secara umum saya sudah komunikasi dengan provinsi, bahwa izin telekomunikasi diberikan kewenangan, walaupun tidak sepenuhnya kepada pemerintah daerah," ujar Idris, Selasa (22/3/2022) di Balai Kota Depok.
Kejadian kemarin menjadi evaluasi pemkot untuk lebih jelas dalam hal perizinan dan pengawasan di lapangan. "Kasus-kasus seperti ini akan kami laporkan. Ini faktornya di antaranya masalah perizinan, kami minta diberikan kewenangan atau rekomendasi," ujarnya.
Idris menyampaikan, untuk perihal izin tetap yang mengesahkan adalah gubernur. Namun, dia berharap diberikan kewenangan one stop service atau penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain pemeliharaan tower, Idris juga menambahkan masalah kabel-kabel yang menjuntai di pinggir jalan juga termasuk yang perlu ditangani. "Masalah insfrastruktur, rekomendasinya dari Dinas PUPR misalnya. Saya juga sudah menyampaikan secara lisan dan nanti saya akan bersurat kepada gubernur," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq