Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

TPS Ilegal Sebabkan Sungai Cisadane Tercemar, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 02 April 2022 - 08:30:00 WIB
TPS Ilegal Sebabkan Sungai Cisadane Tercemar, 3 Orang Jadi Tersangka
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus enam TPS ilegal di Sungai Cisadane, Tangerang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan tiga tersangka atas kasus pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Tangerang. Pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus.

“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59), dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ujar Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Rasio mengatakan penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut