Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

TPS Ilegal Sebabkan Sungai Cisadane Tercemar, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 02 April 2022 - 08:30:00 WIB
TPS Ilegal Sebabkan Sungai Cisadane Tercemar, 3 Orang Jadi Tersangka
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus enam TPS ilegal di Sungai Cisadane, Tangerang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Rasio juga menegaskan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Terlebih lagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sebelumnya diketahui sebanyak enam TPS ilegal di Kota Tangerang disegel oleh KLKH pada 23 September 2021. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di TPS tersebut. Selain itu, aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut sangat dekat dengan bibir sungai sehingga berpotensi mencemari air Sungai Cisadane.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut