Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lerai Aksi Mata Elang di Gading Serpong, Pemuda Ini Malah Jadi Sasaran Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

Tragedi Kalibata: 2 Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas Dipecat, 4 Demosi

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:08:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, berujung sanksi tegas terhadap aparat kepolisian. Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menuntaskan sidang etik terhadap enam anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hasil sidang menyatakan dua anggota, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dikenai hukuman demosi selama lima tahun. Seluruh anggota yang dijatuhi sanksi menyatakan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Peristiwa bermula saat Bripda AMZ, pemilik sepeda motor, dihentikan oleh dua matel berinisial MET (41) dan NAT (32) di kawasan TMP Kalibata. Informasi tersebut kemudian diterima Brigadir IAM melalui grup WhatsApp.

Menindaklanjuti informasi itu, Brigadir IAM mengajak sejumlah anggota lainnya mendatangi lokasi. Dalam peristiwa tersebut terjadi pengeroyokan yang berujung pada tewasnya dua matel, sehingga memicu pemeriksaan etik terhadap para anggota polisi yang terlibat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut