JAKARTA, iNews.id - Kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, berujung sanksi tegas terhadap aparat kepolisian. Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menuntaskan sidang etik terhadap enam anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hasil sidang menyatakan dua anggota, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dikenai hukuman demosi selama lima tahun. Seluruh anggota yang dijatuhi sanksi menyatakan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Serangan Israel Berlanjut di Tepi Barat, Lebih dari 8.600 Warga Palestina Ditahan
Peristiwa bermula saat Bripda AMZ, pemilik sepeda motor, dihentikan oleh dua matel berinisial MET (41) dan NAT (32) di kawasan TMP Kalibata. Informasi tersebut kemudian diterima Brigadir IAM melalui grup WhatsApp.
Menindaklanjuti informasi itu, Brigadir IAM mengajak sejumlah anggota lainnya mendatangi lokasi. Dalam peristiwa tersebut terjadi pengeroyokan yang berujung pada tewasnya dua matel, sehingga memicu pemeriksaan etik terhadap para anggota polisi yang terlibat.
Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Editor: Komaruddin Bagja