Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Masuk Tahap Uji Coba, Cek Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Transjakarta Larang Kartu Layanan Gratis Diperjualbelikan, Pelanggar bakal Diproses Hukum

Rabu, 16 September 2026 - 11:43:00 WIB
Transjakarta Larang Kartu Layanan Gratis Diperjualbelikan, Pelanggar bakal Diproses Hukum
Ilustrasi bus Transjakarta (dok. Transjakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Transjakarta mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara yang meminta bayaran.

Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar (pungli) terkait KLG dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta di Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat.

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Pegawai non-ASN dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU

4. Penerima bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak

5. Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)

6. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK

7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta

8. Penyandang disabilitas

9. Lansia (usia 60 tahun ke atas) pemegang KTP DKI Jakarta

10. Veteran RI

11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

12. Penjaga/pengurus rumah ibadah (marbot)

13. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.

14. Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Dasawisma, PKK, Karang Taruna, dan pengurus Posyandu

15. Anggota TNI dan Polri

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut