Tri Adhianto-Abdul Haris Klaim Menang Pilkada Bekasi, Yakin Gugatan Lawan Tak akan Diterima MK
Sementara dalam Pilkada Kota Bekasi, pasangan Tri-Haris memiliki selisih suara sebesar 7.069 suara alias 0,7% dari pasangan calon lainnya yang memiliki suara paling terdekat yaitu Heri-Sholihin.
"Alhamdulillah dengan ini berarti pasangan calon (yang lain) tidak bisa gugat (perselisihan hasil) ke Mahkamah Konstitusi," tegas dia.
Meski demikian, Tim Pemenangan Tri-Haris tetap akan berjaga-jaga dan mempersiapkan sejumlah data di lapangan hasil di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini dilakukan apabila pada akhirnya MK menerima permohonan gugatan hasil perselisihan Pilkada.
"Artinya, kami sudah siap menang dan kalaupun masuk ke Mahkamah Konstitusi kami juga yakin pasti akan menang juga. Jadi terima kasih kepada partai-partai koalisi, semua relawan dan lainnya yang sudah bergotong royong," tandasnya.