Tukang Parkir Liar di Jakarta Makin Meresahkan, DPRD DKI Minta Pemprov Tertibkan!
"Banyak tempat yang dapat dikelola untuk hal tersebut. Payung hukumnya Perda Perparkiran. Ada sarana-sarana yang memang secara konstitusional dibolehkan," kata Karyatin.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, resah dengan pungutan liar (pungli) di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Setiap motor yang lewat harus membayar Rp5.000. Tarif Rp10.000 diterapkan bagi mobil.
Jalan Kepanduan II merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
"Jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol," ujar Ujang, salah satu warga Penjaringan, Selasa (25/6/2024).
Editor: Reza Fajri