Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Uang Denda Pelanggar PSBB Transisi di DKI Jakarta Terkumpul Rp1,1 Miliar

Selasa, 28 Juli 2020 - 00:10:00 WIB
Uang Denda Pelanggar PSBB Transisi di DKI Jakarta Terkumpul Rp1,1 Miliar
Satpol PP mendata Pelanggar PSBB Transisi (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaggaran selama pemberlakuan PSBB Transisi di DKI Jakarta masih cukup tinggi. Indikasinya, Pemprov DKI Jakarta mencatat sanksi denda pelanggar PSBB melewati angka Rp1 miliar.

Sejak pemberlakukan PSSB Transisi fase pertama pada awal Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah ibu kota yaitu pada fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker.

Berdasarkan hasil rekap Satpol PP, sejak 5 Juni 2020 sampai 26 Juli kemarin terdapat total 427 sanksi teguran tertulis, 4.391 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, 39.769 sanksi kerja sosial. Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp692.160.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp268.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000.

"Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp1.132.510.000," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dikutip dari Sindonews, Senin (27/7/2020).

Menurut Ani, Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

"Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai," ucapnya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut