Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

UMKM Akan Jualan di Trotoar Thamrin-Sudirman, Ini Syarat dari Sandi

Kamis, 08 Maret 2018 - 10:55:00 WIB
UMKM Akan Jualan di Trotoar Thamrin-Sudirman, Ini Syarat dari Sandi
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin-Sudirman termasuk yang akan ditata Pemerintah Provinsi DKI. (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan, tidak semua usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa berjualan di sepanjang trotoar Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman. Ada kualifikasi yang harus dipenuhi jika ingin berdagang pascapenataan kawasan tersebut.

“Memiliki dari segi pendampingannya, melewati proses, ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan, karena kita ingin mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut Sandi, nantinya Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan menyeleksi pedagang yang hanya terdaftar program One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE). Anggota UMKM yang lolos kualifikasi bisa menempati kios di sepanjang MH Thamrin-Sudirman.“Tentu nanti akurasinya di Dinas UKM akan dibangun, intinya mereka memiliki produk yang sesuai,” ujar dia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan di sepanjang trotoar Thamrin-Sudirman tidak ada pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan kuliner. Pemprov hanya memfasilitasi pedagang yang sesuai dengan kebutuhan pengguna trotoar, seperti koran dan pulsa.

“Kita utamakan untuk ekonomi mikro. Mereka harus naik kelas, standarnya harus bagus. Referensinya kios-kios yang pelayanannya baik, rapi, dan tersertifikasi dengan baik,” tutur Sandi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut